SOLOPOS.COM - Ilustrasi memotong kuku. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum memotong kuku saat menjalani ibadah puasa Ramadan di siang hari?

Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan umat muslim ketika bulan Ramadan tiba. Apalagi ada yang beranggapan menggunting kuku siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa. Sebetulnya, bagaimana Islam mengatur hal tersebut?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apakah potong kuku saat puasa Ramadan diperbolehkan?

Baca Juga:  Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh: Lafal dan Hukumnya dalam Islam

Pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah mengatakan hukum memotong kuku saat Ramadan di siang hari  tidak akan membatalkan puasa.

“Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak menjadikan batal puasanya orang yang berpuasa. Semoga memberi tafiq dan semoga Allah melimpahkan selawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya,” jelas Syeikh bin Bazz Rahimahullah, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga:  Rekomendasi Tempat Ngabuburit Terbaru di Solo, Yakin Gak Mau ke Sini?

Dalam artikel yang tayang di situs Bincangsyariah.com, dijelaskan pula bahwa potong kuku saat puasa sunnah maupun Ramadan diperbolehkan.

Jika kuku sudah panjang, maka umat muslim hukumnya disunnahkan untuk segera memotong kuku, meski sedang menjalani ibadah puasa Ramadan. Sebagaimana telah difatwakan Darul Ifta’ Al-Mishriyah, yang artinya:

Baca Juga:  Salat Tarawih 8 atau 20 Rakaat, Mana yang Lebih Afdal?

“Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya,” bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga:  Harga Pertamax Resmi Naik, Gaji Pegawai Pertamina Bikin Melongo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya