SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum pinjaman online menurut agama Islam?

Seperti diketahui, saat ini, pinjaman online menjamur di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hingga Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pinjaman online juga dianggap lebih mudah dan cepat dalam pengurusan maupun pencairannya. Hal ini yang membuat masyarakat mulai melirik penggunaan pinjaman online.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Akan tetapi, pada praktiknya, pinjaman online kerap menyisakan banyak masalah. Mulai bunga yang begitu besar, penagihan yang tak sesuai prosedur hingga berbentuk ancaman.

Tentunya hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana sih hukum pinjaman online menurut Islam?

Baca Juga: Hukum Pakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Bolehkah?

Kata MUI Soal Hukum Pinjaman Online Menurut Islam

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali menyebutkan dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya diperbolehkan.

Meski diperbolehkan, lembaga yang mempraktikkan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal, seperti yang diungkap Abdul Muiz Ali dalam tulisannya di situs resmi MUI.

Baca Juga:  Childfree Jadi Tren, Bolehkah Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam?

“Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Qur’an,” tulis dia.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menunda membayar utang. Jika masyarakat nekat menunda membayar utang padahal sudah mampu, hukumnya haram.

Baca Juga:  Oh Ini Awal Mula Jumat Tanggal 13 Dianggap Sial dan Penuh Kutukan!

Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya,

Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i).

Baca Juga: Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Menurut Islam?

Kemudian, yang ketiga adalah memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia.

“Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam,” imbuh dia.

Baca Juga:  Benarkah Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul?

Melihat penjelasan di atas, hukum pinjaman online menurut Islam diperbolehkan dengan mengikuti beberapa syarat tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya