SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan berhijab. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Apakah perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid? Pertanyaan tersebut kerap muncul dari kalangan muslimah, lalu bagaimana hukum sebenarnya menurut ajaran Islam?

Ketika perempuan haid, terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh mereka. Beberapa di antaranya, salat, membaca Al-Qur’an, berpuasa, berhubungan seksual, hingga tawaf.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, ada yang beranggapan masuk masjid juga dilarang bagi perempuan yang sedang haid. Namun, hal ini masih menuai perdebatan di kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya. Lalu, mana yang benar?

Menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online yang berpijak pada pandangan Mazhab Syafi’i, hukum perempuan haid masuk masjid diperbolehkan alias tidak dilarang. Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang paling banyak digunakan oleh umat muslim di Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kenapa Doa Belum Dikabulkan Allah? Ini 10 Penyebabnya Menurut NU

Imam Al-Muzani, seorang murid Imam Syafi’i menyebutkan perempuan haid tidak dilarang masuk masjid, sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.

“Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik,” bunyi penjelasannya dalam kitab Bahrul Mazhab.

Baca Juga: Terjawab! Ini Dia Alasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Semarang H

Pendapat Imam Al-Muzani yang direkam oleh Imam Ar-Ruyani tersebut juga dapat ditelusuri dalam kutipan ulama periode sebelumnya, yakni Imam Al-Mawardi. Dia seorang pemuka mazhab Syafi’i yang juga hakim agung pada ujung kekuasaan dinasti Abbasiyah.

”Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Imam Al-Mawardi berkata, ‘Statemen Imam Al-Muzani ini menjelaskan pendapatnya tentang kebolehan masuk masjid bagi muslim yang junub dan muslimah yang haid, sebagaimana kebolehan masuk masjid bagi kafir dzimmi meskipun ada orang junub dan haid di antara mereka.’”

Baca Juga: Tata Cara Berdoa agar Cepat Dikabulkan Allah SWT

Berbagai pendapat dari mazhab Syafi’i terkait hukum perempuan haid boleh masuk masjid ini bisa menjadi solusi bagi ustazah TPQ yang harus mengajar di masjid.

Namun, perlu diketahui, pendapat ulama mazhab Syafi’i ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama empat mazhab lainnya. Di mana mereka mengharamkan orang junub dan perempuan haid untuk masuk dan berdiam diri di dalam masjid.

Baca Juga: Doa agar Utang Cepat Lunas Menurut Ajaran Rasulullah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya