SOLOPOS.COM - Sapi milik Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, akan disembelih di MAJT, Senin (11/7/2022). (Solopos.com/Panitia Kurban MAJT)

Solopos.com, SOLO — Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam yang patungan untuk berkurban sapi, kira-kira bagaimana hukumnya menurut Nahdlatul Ulama (NU)?

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.

Namun, menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat muslim yang melakukan patungan untuk berkurban sapi, bagaimana hukumnya?

Hal ini mengingat harga sapi yang lumayan mahal, membuat umat muslim untuk patungan untuk berkurban dan biasanya terdiri dari tujuh orang.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban, namun ada syaratnya.

Adapun syaratnya adalah hewan yang dikurbankan sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan sebanyak tujuh. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Hukum patungan kurban sapi saat Hari Raya Iduladha tersebut juga dijelaskan oleh An-Nawai dalam kitab Al-Majmu’ berikut ini.

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Berbagai pendapat ulama tersebut juga berlandaskan hadis Nabi Muhammad SAW yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim.

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Iduladha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya