Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda ternyata dalam Islam melakukan operasi plastik hukumnya diperbolehkan hlo? Akan tetapi, ada ketentuan dan batasan-batasan yang harus dilakukan.
Operasi plastik atau face off merupakan upaya merekontruksi wajah yang rusak karena musibah agar bisa kembali semula. Operasi plastik sendiri lebih banyak dilakukan oleh perempuan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain untuk merekontruksi wajah karena musibah, operasi plastik saat ini juga digunakan sebagai salah satu cara untuk mempercantik diri. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?
Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online dalam artikelnya tentang hukum operasi plastik dalam Islam menyebutkan perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT.
Baca Juga: Waktu Mustajab untuk Berdoa Menurut Islam
Baik menambah atau mengurangi agar terlihat semakin cantik. Beberapa contohnya, menghilangkan bulu alis, memanjangkan atau menebalkan rambut, hingga memotong gigi karena dianggap terlalu panjang. Hal tersebut dilarang dalam Islam.
Namun, jika hal tersebut menimbulkan rasa sakit atau mudarat, hal tersebut diperbolehkan. Contohnya, seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang dan menganggu ketika makan, atau memiliki jari lebih yang mengganggu atau menjadikan sakit maka boleh memotongnya.
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Bekerja Menurut Islam agar Diberi Kelancaran
Hukum operasi plastik dalam Islam diperbolehkan jika terjadi cacat fisik. Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang mudarat yang ditimbulkannya.
Pemindahan tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.
Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Jadi Spot Foto, Begini Hukumnya Menurut Islam
Hal ini juga berlaku jika ada bekas luka karena terbakar hingga terkena penyakit. Apalagi hal ini menjadi beban berat karena dapat menyebabkan tekanan batin.