SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video tidak senonoh. (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO – Aktivitas download atau mengunduh serta menonton video bokep atau porno yang dilakukan suami bareng istri untuk membangkitkan gairah seks tak jarang menjadi dilema.

Bagaimana hukum Islam memandang aktivitas seperti itu? Bukankah melihat aurat orang lain yang bukan mahram seperti menonton video porno hukumnya haram?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, ada dua pandangan terkait hukum menonton video porno. Ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkan.

Berdasarkan pandangan ulama asal Mesir, Syihabuddin al-Qalyubi, melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidak diharamkan meski disertai dengan syahwat. Menonton video porno di smartphone atau monitor dianggap sebagai pantulan kaca.

Namun berdasarkan pandangan ulama lain, yakni Ali As Syibromalisi, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat hukumnya haram, terlebih melihat video porno.

Baca Juga: Bukan Cuma Download, Nonton Bokep Saja Bisa Dipenjara Loh!

Lalu bagaimana hukum suami yang menonton video bokep bareng istri?

Berdasarkan pendapat kedua, hukumnya tetap haram. Jika hanya untuk membangkitkan gairah seks, pasangan suami-istri disarankan untuk tidak menonton video porno.

Bagi muslim, berhubungan badan untuk pasangan suami-istri yang sudah sah pernikahannya sejatinya mengandung pahala besar. Namun bukan berarti aktivitas seperti itu bisa dilakukan dengan mengesampingkan hukum Islam.

Di jurnal karya mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Karina Alifiana Karunia, disebutkan menonton video porno hukumnya haram.

Hukum menonton video bokep itu juga haram meski dilakukan suami bareng istri. Hukum ini merujuk pada Alquran Surat AnNurayat ke-30 hingga ayat ke-31.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Film Porno Disebut Bokep

Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan tanpa memperhatikan keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak.

Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya