SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat kuat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan pasangan suami istri (pasutri) di Karanganyar, Jawa Tengah, yang meninggal dunia diduga karena minum obat kuat. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyakat, bagaimana sih sebenarnya hukum minum obat kuat dalam Islam?

Sebagai informasi, pasutri yang baru saja menikah asal Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, meregang nyawa di salah satu hotel di wilayah Karangpandan, Karanganyar pada Senin (3/10/2022).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Diduga, keduanya meninggal karena meminum obat kuat saat bulan madu. Kasi Penmas Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti membenarkan kejadian tersebut. Pasutri ini ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar pada pukul 12.00 WIB.

“Kronologi korban menginap di hotel sejak Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 16.35 WIB, ” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (4/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata untuk Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2022

Peristiwa ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, salah satunya tentang hukum minum obat kuat dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Dalam Islam sendiri, obat kuat diartikan ramuan telur, madu dan jahe atau obat-obatan sejenis dalam rangka menjaga agar urusan ranjangnya saat melayani istri berkualitas baik sehingga pasangan merasa puas.

Dilansir situs resmi Nahdlatul Ulama, NU online, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat yang bertujuan untuk menjaga stamina saat diranjang diperbolehkan.

Baca Juga: Dalam Islam, Gaya Bercinta Sebaiknya Jangan Telanjang

Tetapi perlu diingat, tujuan minum obat harus diniatkan yang baik, salah satunya untuk menjaga keromantisan rumah tangga hingga memperoleh keturunan. Apalagi bagi sebagian suami-istri, hubungan seksual yang berkualitas merupakan salah satu faktor yang bisa membuat keluarga menjadi harmonis.

“Dan disunahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan. Namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu, sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar,” demikian bunyi tulisan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha.

Baca Juga: Dialami Lesti Kejora, Begini Hukum KDRT dalam Islam

Dalam artikel di situs resmi Nahdlatul Ulama itu, penulis bernama Ahmad Mundzir menyimpulkan hukum minum obat kuat menurut Islam adalah sunah selama tidak bertentangan dengan medis dan berakibat buruk bagi kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya