SOLOPOS.COM - Ilustrasi malam hari. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Untuk merayakan Isra Mikraj, biasanya diisi dengan berbagai acara, salah satunya pengajian, kira-kira bagaimana hukumnya?

Peristiwa yang dialami Nabi Muhammad SAW ini terjadi pada tahun kesepuluhkenabian. Dalam peristiwa tersebut, Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai macam pengalaman dan pengetahuan untuk mengemban tugas sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Disebutkan pada laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), perintah salat lima waktu dari Allah SWT untuk umat Islam juga terjadi pada peristiwa Isra Mikraj.

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjid Al Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda [kebesaran] Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” begitu bunyi ayat pertama pada Al-Qur’an Surat Al-Isra.

Terkait peringatan Isra Mikraj yang kerap dilaksanakan di Indonesia, bagaimana hukum merayakan peristiwa penting bagi Nabi Muhammad SAW tersebut?

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, mengatakan peristiwa bersejarah tersebut lumrah dirayakan oleh umat Islam dengan diisi pengajian umum, zikir, selawat, doa, kumpul-kumpul, hingga makan bersama.

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani, mengatakan hukum merayakan hari-hari besar dalamIslam, seperti Maulid Nabi, Isra Mikraj, malam Nisfu Syakban tidak bisa dianggap terpuji dan juga tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Namun, jika dilakukan dengan berzikir, selawat, melakukan kebaikan sebagai bentuk cinta kepada Nabi Muhammad SAW, maka akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

“Sungguh sekedar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra Mikraj) dengan berzikir dan cinta kepada Rasulullah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dariNya.” (Sayyid Muhammad: 84).

Dari penjelasan di atas, NU menyimpulkan hukum merayakan Isra Mikraj diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah SWT dan cinta kepada Rasulullah. Orang-orang yang merayakannya dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya