SOLOPOS.COM - Ilustrasi cincin nikah. (Foto: Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, apakah diperbolehkan?

Dalam Islam, Allah SWT telah menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan atau dalam kata lain menikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikah. Hal ini untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Baca Juga: Ternyata Ini Suami dari Dirut Pertamina Nicke Widyawati 

Namun, belakangan ini banyak muncul pertanyaan hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Nahdlatul Ulama Jawa Barat dalam situs resminya, NU online Jabar ada beberapa pihak yang haram (mahram) dinikahi perempuan.

Baca Juga: Disebut Sekolah Artis, Benarkah Alumni SMA di Solo Ini Jadi Selebritis?

Perempuan yang haram dinikahi antara lain, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Selanjutnya, istri ayah, istri anak laki-laki (menantu), ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri).

Sebaliknya, bagi perempuan haram untuk menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Kemudian, dilarang untuk menikahi perempuan atau laki-laki yang sepersusuan.

Baca Juga:  Keistimewaan Kabupaten Klaten, Kota 1.000 Candi dan Umbul

Menjawab soal hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, Quraish Shihab dalam bukunya berjudul Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu bukanlah mahram sehingga boleh terjalin hubungan pernikahan antara sepupu.

Senada dengan hal tersebut, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwa sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Baca Juga:  Mobil Termurah di Indonesia, Harganya Enggak Sampai Rp120 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya