SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih lipstik. (bustle.com)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum menggunakan lipstik saat puasa, apakah bisa bikin batal?

Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan perempuan di bulan Ramadan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Apakah Kentut dalam Air Bisa Membatalkan Puasa?

Apalagi umat muslim sudah mengetahui beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, yakni memasukkan sesuatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga dan kemaluan.

Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i dalam Busyral Karim, yang berbunyi,

Baca Juga:  Potong Rambut Saat Puasa Bikin Batal Enggak Ya?

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah," Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461.

Lalu, bagaimana hukum menggunakan lipstik saat puasa, apa bisa bikin batal?

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Bikin Batal Enggak Ya?

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Ustaz Ammi Nur Baits dalam keterangannya di situs Konsultasisyariah.com mengatakan, semua bahan kecantikan yang diletakkan di luar kulit tidak akan membatalkan puasa.

Hal tersebut juga dijelaskan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa.

Baca Juga:  Ngupil Saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa Enggak Ya?

"Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq,Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260.

Kemudian, ada umat muslim yang menanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz terkait hukum menggunakan krim atau lipstik saat puasa yang bertujuan untuk menghilangkan bibir kering.

Baca Juga:  Apakah Menelan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa?

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab, "Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal,” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya