SOLOPOS.COM - ILustrasi hadiah Valentine. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Dengan adanya perayaan Hari Valentine setiap 14 Februari, banyak publik yang bertanya-tanya mengenai hukum menerima kado cokelat dalam ajaran Islam, apakah diperbolehkan?

Hari Valentine yang diperingati hari ini Selasa, 14 Februari 2023 masih menuia pro kontra. Ada yang setuju, tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur sendiri telah menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram. Bahkan, umat Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.

Lalu, bagaimana jika menerima kado cokelat di Hari Valentine, apakah hukumnya diperbolehkan?

Mengutip informasi di situs Rumaysho.com, menerima hadiah di Hari Valentine sama seperti kado di hari ulang tahun. Dalam artikel tersebut dijelaskan menerima hadiah cokelat di Hari Valentine harus menimbang maslahat dan mudaratnya.

“Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya,” penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab.

Dengan penjelasan di atas, hukum menerima hadiah atau kado cokelat di Hari Valentine dalam ajaran Islam harus menimbang terlebih dahulu baik dan buruknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya