SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Salah satu hal yang membatalkan <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180520/485/917292/3-cara-ampuh-usir-bau-mulut-saat-puasa">puasa</a> adalah masuknya benda asing ke dalam tubuh. Lalu bagaimana ketika menelan air liur? Apakah membatalkan puasa?</p><p>Sebagaimana dilansir situs <em>Nu.or.id</em>, Jumat (25/5/2018), Imam Nahrawi pernah menjelaskan hukum menelan ludah atau liur. &ldquo;Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.&rdquo; (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu&rsquo;, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)</p><p>Air liur yang tidak <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180522/485/917562/bolehkah-nonton-foto-makanan-di-medsos-saat-puasa">membatalkan puasa</a> ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat. Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.</p><p>Pertama, air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang mengubah warna air liur itu. Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.</p><p>Atau ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.</p><p>Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma&rsquo;fu, yaitu bibir bagian luar.</p><p>Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudu dan salat yang terjadi pada bab puasa. Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan&ndash;yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.</p><p>Ketiga, dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya.</p><p>Lalu, apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?</p><p>Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling sahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180524/485/918032/bolehkah-puasa-tanpa-sahur">puasa</a> tanpa ada perbedaan pendapat.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya