SOLOPOS.COM - Ilustrasi memotong kuku. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Banyak yang masih bingung dan penasaran terkait hukum memotong kuku saat haid dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Saat haid, perempuan dilarang melakukan berbagai aktivitas ibadah tertentu. Hal ini dikarenakan perempuan haid dianggap sedang berhadas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa aktivitas yang dilarang, meliputi salat, puasa, hingga berhubungan intim.

Selain tiga hal tersebut, ada anggapan yang mengatakan perempuan haid dilarang untuk memotong kuku. Apakah hal tersebut benar demikian?

Baca Juga: Hukum Salat Sambil Tutup Mata, Bolehkah?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) di situs resminya, tidak ada dalil yang hukumnya melarang perempuan memotong kuku dan rambut saat haid.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Baca Juga: Doa Enteng Jodoh dalam Islam, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Hal ini berbeda dengan penjelasan Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky dalam kitab Ihyaa ‘Uluum ad Dien. Mereka berpendapat hukum memotong kuku dan rambut saat haid adalah makruh. Pasalnya, perempuan yang haid sedang dalam keadaan junub.

“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325).

Baca Juga: Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Haramkah?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya