SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Kediri–
Selain membahas masalah cincin darah, Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/6/2010), juga membahas hukum SMS berantai yang belakangan semakin marak di masyarakat.

Umumnya pengirim SMS berantai itu meminta meneruskan SMS-nya kepada 10 penerima lainnya supaya mendapatkan kabar kebahagiaan atau ancaman bakal celaka.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Hukum memercayai SMS berantai itu haram karena termasuk membenarkan sesuatu yang gaib yang tidak ada dasarnya, baik secara adat, aqli, maupun syar’i. Sementara penyebarannya juga haram karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Utusan dari ponpes se-Jawa-Madura juga membahas fenomena terkini yang sering ditemui di masyarakat, seperti terapi kecantikan botulinum toxin tipe A atau botox.

Pemakaian zat kimia racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum dalam dosis kecil mampu merelaksasikan otot mampu mengubah permukaan kulit menjadi lebih halus dan tidak berkerut.

Secara umum, keuntungan terapi botox dapat digunakan untuk menghilangkan garis kernyit di antara alis mata, menghilangkan kerutan di dahi, menghilangkan garis senyum di sekitar ujung mata, menghilangkan kerutan di wajah dan leher, serta mengatasi keringat yang berlebihan di ketiak, telapak tangan, dan kaki.

Karena banyak keuntungan dan manfaatnya, forum bahsul masail memperbolehkan terapi botox sepanjang tujuannya dibenarkan, seperti ingin membahagiakan suami. Namun, jika tujuannya tidak demikian, hukumnya haram.

Sementara hukum mengerik rambut alis untuk kepentingan penampilan, sesuai jumhurul ulama, wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau qorinah yang menunjukkan adanya izin dari suami.

Bagi wanita yang tidak bersuami, mengerik alis hukumnya tidak diperbolehkan. Namun, sebagian ulama memperbolehkan apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis pada orang lain.

Masalah lain yang dibahas forum bahsul masail terkait rancangan undang-undang (RUU) nikah siri dan poligami yang banyak mendapat penolakan keras dari pelbagai kalangan. Masalahnya, di samping menyudutkan dan mempersulit amaliah umat Islam, RUU tersebut akan mengobsesi seseorang memilih melakukan zina ketimbang harus menikah.

Selain itu, pemidanaan dengan denda atau hukuman penjara terhadap perkawinan tanpa dokumentasi dinilai berlebihan. Sebab, praktik nikah siri hanya pelanggaran administratif keperdataan, yaitu Pasal 2 UU No 1/1974 tentang Perkawinan, bukan bentuk pelanggaran pidana sehingga tidak proporsional jika harus dikriminalisasi.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya