SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan suami istri. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Praktik memakai tisu magic terkadang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk menambah kenikmatan bercinta, namun bagaimana hukumnya menurut Islam? Simak ulasannya di tips hubungan suami istri kali ini.

Pernikahan merupakan ibadah yang berlangsung seumur hidup. Ketika sepasang pengantin telah menunaikan akad nikah maka otomatis mereka berdua telah terikat dengan perjanjian yang kuat Mitsaqan Ghalidzan karena pada hakikatnya pernikahan bukanlah permainan ataupun sesuatu yang boleh untuk dijadikan mainan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum mengetahui hukum memakai tisu magic saat bercinta menurut Islam, ketahui terlebih dahulu benda apakah tersebut? Dilansir dari alodokter.com tisu magic atau tisu benzocaine adalah tisu basah yang dipercaya bermanfaat untuk mencegah ejakulasi dini pada pria yang berguna untuk mengurangi sensitivitas alat vital laki-laki, sehingga penggunanya tidak merasakan sensasi penetrasi saat berhubungan dan menunda proses ejakulasi.

Baca Juga: Waspadai Efek Samping Obat Kuat

Lalu bagaimanakah Islam memandang hukum bercinta memakai tisu magic sebagai salah satu obat kuat?  Dikutip dari bincangsyariah.com, Selasa (18/10/2022), kasus penggunaan tisu magic sebagai obat kuat dihukumi sama seperti obat kuat lainnya. Diperbolehkan selama penggunaannya dimaksudkan untuk hal baik seperti menjaga keharmonisan hubungan suami-istri dan tentu dalam penggunaannya tidak mengakibatkan bahaya baik bagi suami maupun istrinya.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyati dalam kitabnya I’anah at-Thalibin Juz III hal 274.  “Dianjurkan untuk menggunakan penguat dengan obat-obatan yang diperbolehkan dengan syarat masih menjaga aturan kesehatan dan adanya tujuan baik seperti menjaga diri dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan perantara untuk sesuatu yang baik maka juga dihukumi baik. Karena kebanyakan orang yang meninggalkan penggunaanya, menimbulkan bahaya dalam hubungan mereka.”

Baca Juga: Posisi Lotus dalam Berhubungan Intim itu Seperti Apa? Ini Penjelasannya

Senada dengan disampaikan oleh Syekh Abu Bakar, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz VII hal 217 (Cet: Matba’ah Musthafa Muhammad) menjelaskan bahwa penggunaan obat kuat diperbolehkan dengan redaksi “ibahah” atau boleh.

Ia berkata : “Menggunakan obat kuat diperbolehkan selama masih menjaga aturan kesehatan dengan adanya tujuan baik seperti menjaga diri atau keturunan. Karena merupakan perantara untuk sesuatu yang baik maka hal tersebut juga dihukumi baik dalam dzahirnya”

Baca Juga: Diklaim Lebih Panas, Apa Itu Posisi 68 dalam Hubungan Seks?

Kesimpulannya, dalam hal ini penggunaan obat kuat apapun baik oles maupun minum yang alami maupun buatan diperbolehkan selama tujuannya baik dan tidak menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan baik bagi suami maupun istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya