SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan parfum pada pria (Freepik).

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum memakai parfum atau minyak wangi saat puasa, terutama di bulan Ramadan?

Sebetulnya menggunakan parfum merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat. Pasalnya, hal tersebut sebagai bentuk menghormati orang lain agar tidak mencium bau badan yang bisa menganggu kenyamanan orang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetapi, jika bulan puasa Ramadan tiba, apakah menggunakan parfum masih diperbolehkan?

Baca Juga:  Apakah Tes Swab Bisa Membatalkan Puasa?

Ekspedisi Mudik 2024

Ternyata hukum memakai parfum saat puasa adalah tidak disunahkan atau makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan). Hal ini dikarenakan dalam penggunaan parfum terdapat unsur kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan puasa.

Namun, hukum makruh tersebut tak berlaku lagi jika sudah memasuki waktu magrib atau buka puasa.

Baca Juga:  Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?

Kitab yang Mengatur Hukum Pakai Parfum Saat Puasa

Hal tersebut diungkap sebagaimana pendapat para ulama mazhab Syafi'i dalam artikel yang tayang di situs resmi milik Nahdlatul Ulama atau NU.

Penjelasan hukum memakai parfum saat puasa itu juga tertuang dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?

"Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim."

Hukum menggunakan minyak wangi saat puasa juga diatur dalam kitab Hasyiyah I'anah at-Thalibin.

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Intim Pakai Kondom Saat Haid?

"Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram."

Meski begitu, hukum memakai parfum atau minyak wangi saat puasa tidak sampai membatalkan ibadah di bulan Ramadan.

Baca Juga:  Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya