SOLOPOS.COM - Cumi-cumi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Cumi-cumi merupakan hewan laut yang dihalalkan untuk dimakan. Tetapi, banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum mengonsumsi tinta cumi-cumi yang berwarna hitam, apakah halal atau haram?

Hewan laut ini memiliki tinta berwarna hitam. Cairan ini berada di dalam daging cumi-cumi. Banyak masyarakat yang tidak membuang cairan tersebut saat dimasak dan dikonsumsi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Hal ini dikarenakan cairan hitam yang ada pada cumi-cumi ini disebut bisa menambah kenikmatan makan bagi masyarakat.

Namun, ada pula yang penasaran dengan hukum makan tinta cumi, apakah halal atau haram?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sebenarnya Candi Prambanan Masuk Jogja atau Klaten?

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU online, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum makan tinta cumi. Ada yang berpandagan suci karena cairan hitam tersebut merupakan cairan khusus yang hanya dimiliki oleh cumi-cumi yang berfungsi untuk sembunyi dari hewan laut yang akan memangsanya.

Cairan ini dianggap bukan kotoran yang terdapat di dalam ikan, yang secara umum najis.

Baca Juga: Malam Jumat Baca Surat Yasin atau Al-Kahfi? Ini Jawaban NU

Cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya maka ia mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sesuatu yang menjadi ciri khas hewan ini, sehingga dihukumi suci,” bunyi penjelasan Syekh Thaifur Ali Wafa dalam kitab Bulghah at-Thullab.

Jika ulama Syekh Thaifur Ali Wafa beranggapan tinta cumi berwarna hitam halal dikonsumsi, hal ini berbeda dengan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Malam Jumat

Menurut ulama tersebut, cairan hitam pada cumi cumi adalah sesuatu yang najis dan tidak dapat dikonsumsi.

“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah).” Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin.

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Lalu, mana yang benar apakah tinta hitam cumi halal atau haram dikonsumsi?

Menurut artikel yang tayang di Muslim.or.id, tinta cumi dianggap bukan darah. “Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak,” kata Raehanul Bahraen, penulis artikel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya