SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Belakangan ini, ramai muncul kasus hukum kekerasan seksual. Mulai dari kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur hingga kasus yang melibatkan motivator, Julianto Eka Putra.

Munculnya sejumlah kasus itu tentu membuat sejumlah pihak merasa prihatin. Banyak pula yang menanti putusan pengadilan demi mengetahui hukuman yang akan diterima pelaku pencabulan dan pemerkosaan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Berdasarkan UU No 12/2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman untuk pelaku kekerasan seksual tak main-main. Mereka bisa dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hukum pidana tersebut berdasarkan Pasal 13 UU No 12/2022 yang diakses Solopos.com di laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (13/7/2022).

“Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” begitu bunyi pasal 13 UU No 12/2022.

Baca Juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan di Pondok Jombang Disidang Juli Ini

Bukan hanya itu, setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik pun bisa diancam kurungan penjara sembilan bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 5 UU No 12/2022.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00,” begitu bunyi pasalnya.

Baca Juga: Janjikan Korban Jadi Juara Lomba, Dukun di Salatiga Cabuli Siswi SMP

Selain kekerasan seksual non fisik, hukum di Indonesia juga mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara, sebagaimana tertuang di Pasal 6 huruf a berikut.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00”.

Baca Juga: Julianto Eka, Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Ditangkap di Rumahnya

Di Pasal 6 huruf b, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dengan hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual itu, masyarakat tentu berharap tak akan muncul lagi kasus-kasus baru seperti kasus anak kiai Jombang hingga motivator Julianto Eka Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya