SOLOPOS.COM - Umat muslim melaksanakan Salat Jumat pertama bulan Ramadan 2022 di Masjid Agung Solo, Jumat (8/4/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Hukum datang telat salat Jumat kerap menjadi pertanyaan umat muslim yang terlambat datang ke masjid ketika azan salat Jumat sudah berkumandang.

Sebagaimana diketahui, salat Jumat memiliki hukum wajib untuk muslim laki-laki yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Menurut hadis riwayat Imam al Bukhari, ibadah satu ini memiliki keutamana besar bagi orang-orang yang datang di awal waktu.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: ‘Seseorang yang mandi pada hari Jumat – sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khotbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan zikir (khotbah sang imam) tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Doa agar Terhindar dari Bencana Alam Banjir, Gempa Bumi hingga Gunung Meletus

Lalu, bagaimana hukumnya jika datang telat salat Jumat?

Menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, umat muslim yang datang salat Jumat terlebih dahulu, yakni sebelum azan dan menyempatkan iktikaf, serta berdzikir dan membaca Al-Qur’an, malaikat akan mencatatnya sebagai pahala besar senilai kurban hewan-hewan yang disebutkan dalam hadis di atas.

Baca Juga: Jangan Asal! Begini Urutan Potong Kuku Menurut Islam

Bagi yang datang terlambat salat Jumat, Ibnu Hajar al-Haitami pernah berkata sebagai berikut.

“(Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti salat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khotbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khotbah dan salat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat salat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya,” kata Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Minhajul Qawim Syarh Muqadddimah al-Hadramiyah.

Baca Juga: Sederet Alasan MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Goyangan yang Viral di Tiktok

Nah, terkait hukum datang telat salat Jumat apakah perlu diganti salat zuhur, NU mengatakan salat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya makmum menjumpai satu rakaat salat bersama imam. Jika terlambat sampai dua rakaat, yaitu setelah ruku’ rakaat kedua salat, maka makmum tetap berniat salat Jumat tapi dengan tata cara salat zuhur, yaitu empat rakaat.

Bagi umat muslim yang datang belakangan dengan catatan masih bisa mengikuti salat Jumat bersama imam, salat Jumatnya tetap sah dan malaikat tetap mencatat pahalanya. Akan tetapi, mereka tidak akan mendapatkan keutamaan bersegera untuk melakukan salat Jumat.

Baca Juga: Hukum Perjodohan dalam Islam Menurut Pandangan NU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya