SOLOPOS.COM - Ilustrasi kolam renang

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum dalam ajaran Islam mengatur ketentuan berenang saat menjalani puasa Ramadan?

Sebagaimana diketahui, umat Islam sedang beramai-ramai menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam menyambut bulan penuh rahmat ini, umat muslim diharuskan mempersiapkan diri agar bisa menjalankan ibadah sebaik mungkin dalam bulan Ramadan. Termasuk mengetahui hukum berenang saat puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Baca Juga:  Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam, Ada Enggak Sih?

Orang yang berpuasa diharuskan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga magrib. Salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

"Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga," kata Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat Menurut Islam, Boleh Enggak ya?

Sehingga dimakruhkan (dianjurkan untuk ditinggalkan) melakukan aktivitas yang berisiko membatalkan puasa, termasuk berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung saat berwudu.

Lalu, bagaimana hukum berenang saat puasa, apakah batal?

Baca Juga:  Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

Hukum Berenang Saat Puasa

Dijelaskan dalam artikel tersebut, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja.

"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami.

Baca Juga:  Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Artikel yang ditulis oleh M Mubasysyarum Bih itu menyimpulkan hukum berenang saat puasa adalah makruh. Bahkan bisa haram bila menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka, seperti hidung dan telinga.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya