SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Hukum berangkat haji atau umrah dengan memakai uang hasil utang ini wajib umat Islam ketahui agar tenang dalam menjalani ibadah rukun Islam ke-5 tersebut.

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Bahkan, ibadah satu ini dituliskan secara khusus oleh Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” bunyi arti Surat Ali Imran ayat 97.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski diwajibkan bagi yang mampu secara finansial maupun fisik, banyak juga yang memaksa berangkat haji atau umrah dengan memakai uang hasil utang, nah kira-kira bagaimana hukumnya?

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dalam kitab Mawahi Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, disebutkan bahwa seorang umat muslim yang berangkat ke Makkah dengan berutang, tapi dia tak mampu membayar utangnya, hukum berhaji menjadi tidak wajib.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka mereka dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah memiliki kemampuan.

“Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah Umroh padahal Ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri padahal Ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah,” jelas Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM), KH Mahbub Maafi dalam bukunya, Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari.

Dari penjelasan di atas, sudah jelas hukum berangkat haji atau umrah dengan memakai uang utang, diperbolehkan jika mampu membayarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya