SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru ngaji. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Banyak yang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur’an saat perempuan sedang haid?

Saat perempuan sedang haid, dilarang untuk melakukan ibadah karena dalam keadaan tidak suci. Namun, banyak yang masih bingung perihal membaca Al-Qur’an.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apakah perempuan saat haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an?

Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online menyebutkan hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79.

Baca Juga:  Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal? Begini Hukumnya

“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur`an) kecuali hamba-hamba yang disucikan,” bunyi arti Surat Al-Waqi’ah ayat 79.

Hal ini diperkuat dengan hadis berikut ini. “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali hamba-hamba yang disucikan,” bunyi arti Surat Al-Waqi’ah ayat 79.

Baca Juga:  Benarkah Nonton Film di Bioskop Haram? Ini Hukumnya Menurut NU

Namun jika perempuan yang haid ketika membaca Al-Qur’an tujuannya bukan membaca, tetapi untuk mengajar atau membenarkan bacaan hukumnya diperbolehkan.

“Dan haram membaca Al-Qur’an bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Al-Qur’an) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,” penjelasan Abdurrahman Ba’alwi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin.

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya