Rabu, 9 Mei 2012 - 11:13 WIB

HUKUM ADAT: "Hukum Adat Keraton Sedang Ngadat..."

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gusti Puger (Agoes RudiantoJIBI/SOLOPOS)

Gusti Puger (Agoes RudiantoJIBI/SOLOPOS)

SOLO--Gonjang ganjing di internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mendapatkan tanggapan dari sejumlah keluarga keraton.

Advertisement

Salah satu putera PB XII, GPH Puger mengatakan bahwa saat ini hukum adat di Keraton tengah mengalami sandungan. Dengan bahasa sindiran, pengageng museum dan pariwisata keraton tersebut mengatakan hukum adat keraton saat ini tengah ngadat di jalan.

“Hukum adat keraton sekarang sedang ngadat…,” ujarnya ketika dimintai tanggapan Solopos.com tentang ancaman sanksi hukum adat bagi Sinuhun Hangabehi, raja keXIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Rabu (9/5/2012).

Sanksi hukum adat merupakan hukum tak tertulis yang dipercayai dan dipatuhi keluarga dan abdidalem keraton secara turun temurun. Sanksi tersebut mulai dari pencabutan gelar kehormatan, pemutusan hubungan kekeluargaan, hingga paling berat ialah dikeluarkan dari istana keraton.

Advertisement

Dalam sejumlah kasus, keraton pernah menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut kepada keluarga keraton lantaran melanggar norma agama. Tak hanya itu, tindakan Tedjowulan yang tak boleh masuk keraton juga dinilai sebagai bentuk sanksi adat lantaran melakukan tindakan makar kepada dinasti keraton.

“Sanksi hukum adat ini berlaku bagi semuanya, tanpa pandang bulu. Termasuk kepada raja sekalipun,” kata Edy Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif