SOLO--Gonjang ganjing di internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mendapatkan tanggapan dari sejumlah keluarga keraton.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Salah satu putera PB XII, GPH Puger mengatakan bahwa saat ini hukum adat di Keraton tengah mengalami sandungan. Dengan bahasa sindiran, pengageng museum dan pariwisata keraton tersebut mengatakan hukum adat keraton saat ini tengah ngadat di jalan.
“Hukum adat keraton sekarang sedang ngadat…,” ujarnya ketika dimintai tanggapan Solopos.com tentang ancaman sanksi hukum adat bagi Sinuhun Hangabehi, raja keXIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Rabu (9/5/2012).
Sanksi hukum adat merupakan hukum tak tertulis yang dipercayai dan dipatuhi keluarga dan abdidalem keraton secara turun temurun. Sanksi tersebut mulai dari pencabutan gelar kehormatan, pemutusan hubungan kekeluargaan, hingga paling berat ialah dikeluarkan dari istana keraton.
Dalam sejumlah kasus, keraton pernah menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut kepada keluarga keraton lantaran melanggar norma agama. Tak hanya itu, tindakan Tedjowulan yang tak boleh masuk keraton juga dinilai sebagai bentuk sanksi adat lantaran melakukan tindakan makar kepada dinasti keraton.
“Sanksi hukum adat ini berlaku bagi semuanya, tanpa pandang bulu. Termasuk kepada raja sekalipun,” kata Edy Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton.