Karanganyar (Espos)–Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) menolak membayar ganti rugi tanah yang ditempati.
Mereka siap membawa kasus penyelesaian tanah persil Tawangmangu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Sekretaris HPTPT Sarsito kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (10/11) menyatakan besaran ganti rugi ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan menyalahi kesepakatan tanggal 11 April 2001 silam.
Dengan kondisi ini, dia mengatakan siap membawa kasus sengketa tanah ke BPN Pusat.
“Kami sudah melayangkan surat ke sana (BPN Pusat-red) soal sengketa tanah persil Tawangmangu. Kami tetap menolak membayar ganti rugi, meski yang menagih Kejaksaan,” tegas Sarsito.
isw