SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Retribusi untuk pedagang pasar tradisional diwacanakan naik. Saat ini, wacana itu sedang pada tahap pengkajian oleh Pemkab Sukoharjo.

Wacana itu langsung ditolak oleh Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS) karena dianggap memberatkan pedagang pasar tradisional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua HPPKS, Fajar Purwanto, mengatakan sebagian pedagang Pasar Sukoharjo sudah mendengar rencana kenaikan tarif retribusi tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Fajar, wacana itu tersebar dari mulut ke mulut antarpedagang di pasar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sendiri belum tahu persis kapan kenaikan tarif akan diberlakukan karena belum ada sosialisasi resmi dari petugas pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun yang jelas, pedagang sudah mulai memperbincangkannya,” beber Fajar kepada Espos, Senin (27/12).

Fajar mengatakan sebagian besar pedagang merasa keberatan jika tarif retribusi pasar benar dinaikkan. Pasalnya, posisi pedagang pasar tradisional semakin terjepit dengan perkembangan pasar dan toko modern sehingga menyebabkan penurunan omzet secara signifikan.

“Sekarang omzet pedagang di pasar tradisional turun drastis, kalau nanti tarifnya dinaikkan, bagaimana nanti bayarnya?” ungkap Fajar.

Fajar mengemukakan saat ini tarif retribusi untuk pedagang bervariasi. Untuk retribusi pedagang kios tipe A berkisar Rp 3.500/hari sedangkan retribusi pedagang kios di bawah tipe A rata-rata Rp 2.000-Rp 2.500/hari.

Sementara untuk retribusi pedagang yang menempati los sekitar Rp 1.000-Rp 1.500/hari.

“Belum lagi mengenai pajak tahunan, iuran kebersihan dan keamanan. Kasihan pedagang yang dagangannya tidak laku,” jelasnya.

Di samping itu, imbuh Fajar, kenaikan tarif retribusi dinilai belum layak diberlakukan lantaran kondisi fisik pasar tradisional yang kurang dari standar. Oleh karena itu, HPPKS meminta jika benar kenaikan tarif akan diberlakukan, pihaknya meminta Disperindag menyosialisasikan secara intens kepada pedagang.

“Kami minta pedagang diajak berembuk, jika memang harus dan penting dinaikkan jadi kami sudah tahu duluan,” terangnya.

Kepala Disperindag Sukoharjo, Supangat membenarkan wacana pengkajian tarif retribusi pasar. Pasalnya, sudah sekitar tujuh tahun tarif retribusi pasar tidak mengalami kenaikan.

Namun, pengkajian tarif retribusi itu belum diputuskan jumlah dan waktu mulai diberlakukan. Selain itu, pengkajian tarif merupakan kewenangan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) karena berhubungan dengan pendapatan.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya