SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menyebut pemilik bendera yang dituding merupakan identitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beragama Hindu.

Selain itu, pemilik “bendera HTI” adalah ASN dari Kejaksaan yang diperbantukan ke KPK sehingga secara otomatis tidak ikut dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karenanya, tidak layak jika ke-57 pegawai KPK yang dipecat dikaitkan dengan Taliban.

Bukan Bendera HTI

Untuk diketahui, Hotman Tambunan termasuk dalam 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK.

“Kesimpulannya itu bukan bendera HTI. Si pemilik bendera setahu saya nonmuslim, dia Hindu. Dia kena teguran juga karena itu tengah sensitif,” ujar Hotman kepada Detik.com, Rabu (6/10/2021).

Kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan pengawas internal KPK kepada si pemilik bendera.

Ia menuturkan, pemilik bendera adalah ASN dari Kejaksaan.

Baca Juga: Ramai Bendera HTI di KPK Tahun 2019, Begini Curhat Eks Pegawai KPK 

“Si pemilik bendera diperiksa oleh institusi asalnya, yakni Kejaksaan. Terhadap si pemilik, ikut dimintai pendapat ahli dari Kementerian Agama. Dengan demikian, kesaksian Iwan Ismail (mantan satpam KPK) bahwa bendera HTI itu benar ada di KPK jelas keliru. Sebab, berdasarkan kesaksian ahli dari Kemenag, itu bukan masuk kategori bendera HTI. Cuma mirip. Tapi oleh para buzzer, kesaksian Iwan tersebut seolah menjadi pembenar bahwa 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah bagian dari kelompok Taliban yang berembus sejak 2019,” katanya.

Padahal selain beragama Hindu, kata dia, si pemilik bendera adalah ASN di Kejaksaan yang otomatis tak mengikuti TWK.

Faktanya, menurut Hotman, 57 pegawai yang tak lulus TWK tidak semuanya muslim.

Baca Juga: Pernah Jadi Pengurus HTI, Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot 

Ada yang beragama Buddha, juga Kristen seperti dirinya.

“Isu Taliban itu selalu disematkan kepada Novel Baswedan. Seolah Novel memecat sekuriti karena memotret bendera. Tidak seperti itu! Jadi memang tidak ada hubungan antara yang 57 dengan bendera HTI, radikalisme dan Taliban,” tegas Hotman Tambunan.

Beberapa Pelanggaran

Ia menegaskan Iwan Ismail diberhentikan sebagai petugas pengamanan KPK karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, tugas utama Iwan adalah di ruang tahanan tapi kemudian dia naik ke lantai 10 dan masuk ke ruangan jaksa penuntut KPK.

Di sana dia memotret bendera yang dianggapnya sebagai bendera HTI.

Padahal di area tersebut siapa pun dilarang melakukan pemotretan, apalagi kemudian menyebarkan foto yang dihasilkan ke orang lain.

“Pak Iwan ini sekuriti di lantai satu, yakni sekuriti lantai tahanan di KPK. Pak Iwan ini tidak punya kewenangan ke lantai 10, ruangan jaksa. Bagaimana dia bisa sampai ke sana? Tidak boleh sembarang foto di ruangannya penuntut, karena di sana banyak barang bukti,” beber Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya