SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Solo meminta adanya pengembalian upah pungut atas pajak (refund tax) sebesar 2% dari total pajak yang dibebankan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Solo kepada pelaku usaha.

Pejabat Humas PHRI, Bambang Gunadi, mengatakan permintaan tersebut sudah sering disampaikan pihak asosiasi, tapi hingga tahun 2010 ini belum ada realisasi yakni persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan DPRD Solo.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Terakhir, informasi yang kami terima, asosiasi akan menerima refund tax itu mulai tahun 2011 yang diatur melalui sebuah peraturan daerah (Perda). Asosiasi sangat berharap refund tax itu benar-benar direalisasikan sehingga asosiasi akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan bisnis, baik melalui pembinaan sumber daya manusia (SDM), Diklat, studi banding atau ekspansi
promosi,” papar Bambang, kepada Espos, Senin (22/11).

Ia menyampaikan, asosiasi hotel dan restoran selama ini masih kesulitan dalam hal operasional karena pemasukan dari iuran hotel dinilai tidak seberapa.

“Jika upah pungut itu dikembalikan ke asosasi, maka secara tidak langsung akan memberikan dampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Asosiasi bisa melakukan pembinaan langsung kepada SDM-SDM di hotel atau restoran, pelayanan semakin bisa ditingkatkan, tamu-tamu yang datang semakin banyak, maka PAD pun bisa naik.”

Jika tahun 2010 ini pendapatan daerah dari pajak hotel saja mencapai Rp 15 miliar dan tahun 2011 ditarget naik 10% atau menjadi 16,5 miliar, lanjut Bambang, maka <I>refund tax<I> yang berpotensi diterima pihak asosiasi bisa mencapai kisaran Rp 330 juta per tahun.

Senada disampaikan Executive Assistant Manager (EAM) Sahid Jaya Solo, Aris Supriyadi. “Dengan meniru apa yang diterapkan di Jogja, refund tax 2% saja dari total pajak yang dipungut pemerintah, akan sangat efektif membantu pemerintah dalam mengembangkan industri perhotelan dan restoran.”

Selama ini, lanjut Aris, khususnya hotel dibebani pajak yang cukup besar oleh pemerintah salah satunya 10% dari nilai okupansi kamar.

“Saya hitung kasar, jika dari hotel bintang tiga, empat dan lima saja, diperkirakan pajak yang dipungut pemerintah bisa mencapai Rp 500 juta per bulan. Belum dengan hotel melati. Jika 2% dari nilai itu dikembalikan ke asosiasi, dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, maka secara tidak langsung pelaku usaha telah membantu pemerintah terutama dalam peningkatan kualitas produk layanan yang diberikan.”


haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya