SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana kamar The Sunan Hotel Solo (Thesunanhotelsolo.com)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 98% karyawan hotel belum mengantongi sertifikat kompetensi. Itulah pasalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Tengah gencar menyosialisasikan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) dan Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) kepada pengelola bisnis hotel.

Kabid Pengembangan Destinasi Disbudpar Jateng, Toto Riyanto, menyampaikan saat ini ada sekitar 210 hotel bintang (156 hotel bintang lama dan 54 hotel bintang baru) serta 1.014 hotel nonbintang. Pada 2012 tercatat tamu yang menginap di hotel bintang sebanyak 61.403 tamu asing dan 1.842.017 tamu domestik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan untuk hotel nonbintang sebanyak 45.448 tamu asing dan 4.624.111 tamu domestik. Rata-rata tamu yang menginap di hotel meningkat pada 2013, hanya tingkat kunjungan wisatawan asing ke hotel nonbintang yang menurun sekitar 1,51%.

Menurut dia, peningkatan tamu hotel itu dapat meningkatkan peluang investasi dan penyerapan tenaga kerja. “Pada 2014 Disbudpar telah membentuk LSU dan LSP. Dua lembaga ini didirikan bersamaan karena ranah kerjanya saling berkaitan. Berdasarkan aturan, hotel yang mengajukan sertifikasi ke LSU, minimal 40% tenaga kerjanya sudah besertifikat,” paparnya di sela-sela acara Sosialisasi Sertifikasi Usaha pariwisata dan Sertifikasi Kompetensi Profesi di Move Megaland, Solo, Rabu (20/8/2014).

Sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena saat ini banyak pelaku wisata yang tidak mengetahui terkait keberadaan lembaga tersebut. Pihaknya menyatakan pengajuan sertifikasi usaha dan pekerja saat ini masih digratiskan hingga 2015. Namun kalau untuk sertifikasi pekerja, biasanya ada bantuan dari pemerintah provinsi berupa penyediaan dana senilai Rp200 juta per tahun.Direktur Umum PT Sertifindo Wisata Utama (SWU), Yantie Yulianti, mengatakan saat ini baru sekitar 1%-2% karyawan hotel yang besertifikat kompetensi. Oleh karena itu, perlu peningkatan kemampuan. Namun diakuinya kriteria karyawan yang besertifikat berbeda di masing-masing hotel bintang.

Dia menjelaskan untuk bintang satu syarat tersebut hanya berlaku untuk karyawan front office (FO); bintang dua untuk FO dan house keeping (HK); hotel bintang tiga adalah FO, HK dan food and beverage (FB) service; bintang empat adalah FO, HK, FO service dan chef sedangkan untuk bintang empat untuk semua bagian dan manajemen.

Salah satu pemegang saham PT SWU, Purwanto Yudho Nagoro, menuturkan lembaga tersebut akan mulai beroperasi pada tahun ini. Hal ini karena pada 25 Agustus nanti baru akan dikukuhkan oleh di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Saat ini sudah ada enam hotel yang mengajukan untuk sertifikasi usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya