SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengimbau Hotel Cordela menghentikan proses pembangunan hotel di Kecamatan Ngampilan, Jogja. Permintaan ini dilakukan setelah Haryadi mencermati hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang dia bentuk. (Baca Juga : HOTEL DI JOGJA : Izin Pembangunan Hotel Cordela Turun karena Penuhi Persyaratan).

Investigasi dilakukan menyusul adanya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Bahkan sebelumnya, warga Ngampilan meminta Izin Membangun Bangunan (IMB) hotel yang dibangun di atas bekas lahan bangunan pusat kebugaran Kartika Dewi itu dicabut. Tetapi menurut haryadi, secara administratif, langkah yang diminta warga, tak bisa dilakukan karena proses permohonan IMB hotel Cordela sudah lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada tiga syarat keluarga izin pembangunan hotel, yakni legal, teknis dan sosial. Nah, persyaratan sosial dalam hal ini sosialisasi yang dilakukan pihak manajemen hotel, belum lengkap, sehingga ada masalah yang muncul,” ujar Haryadi di Balaikota, Rabu (24/9/2014).

Selama dihentikannya pembangunan, pihak manajemen diminta untuk segera membangun komunikasi kepada masyarakat. Agar tidak timbul masalah terkait sosialisasi. Harapannya, antar pihak manajemen dan masyarakat dicapai kesepahaman dan saling mengerti. Langkah ini dinyatakan sebagai bentuk perwujudan kebijakan yang berbasis pada kearifan lokal yang dimiliki Kota Jogja.

“Setelah komunikasi terbangun dengan baik, pembangunan dapat dilanjutkan kembali. Tidak ada batas waktu, hanya semakin cepat
[terbangun komunikasi] semakin baik,” katanya.

Winarta Hadiwiyono, Koordinator Forum Pemantau Independen Pakta Integritas Kota Jogja mengungkapkan, setelah proses verifikasi oleh tim investigasi dilakukan, IMB maupun izin lingkungan milik Hotel Cordela telah lengkap dan benar.

“Secara legal dan formal, sudah terpenuhi. Hanya, persoalan yang belum tuntas adalah sosialisasi, ada dialog yang tak tuntas
bersama warga, komunikasi yang tidak clear,” terang Winarta, yang juga masuk dalam tim investigasi dan hadir di kesempatan yang
sama bersama Nurwidihartana, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja.

Proses keluarnya izin pembangunan hotel, yakni dalam hal sosialisasi, tak berasas pada setuju atau tidaknya masyarakat di wilayah
itu dengan rencana adanya hotel tersebut. Sosialisasi dinyatakan telah dilakukan dan memenuhi syarat UKL/UPL, ketika telah
menunjukkan bukti kegiatan berupa daftar hadir dan berita acara sosialisasi.

Apabila ada warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi namun enggan menandatangani daftar hadir tanpa alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan, bukanlah menjadi persoalan untuk hotel itu bisa tetap berdiri, dengan ketentuan izin lainnya telah dipenuhi
dengan benar dan sesuai aturan.

“Jadi walaupun masyarakat tak setuju, tidak masalah izin hotel itu berdiri pada akhirnya keluar. Asal telah memenuhi seluruh syarat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya