SOLOPOS.COM - Bakal Hotel Grand Timoho yang disegel Pemerintah Kota Jogja karena menyalahi IMB, Selasa (19/1/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melayangkan surat peringatan pembongkaran untuk pengembang bakal hotel Grand Timoho
Harianjogja.com, JOGJA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melayangkan surat peringatan pembongkaran untuk pengembang bakal hotel Grand Timoho yang nekat melanjutkan pembangunan meski sudah disegel.

Baca juga : HOTEL DI JOGJA : Langgar Izin, Hotel di Timoho akan Disidang dan Didenda

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Hari ini [kami kirimkan] peringatan pertama untuk pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, saat dihubungi Kamis (14/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Bakal hotel di Jalan Timoho itu kembali melanjutkan proses pembangunan pada pekan lalu. Bahkan pembangunan sudah sampai pengecoran lantai III. Padahal saat disegel pada 10 Januari lalu proyek tersebut baru sampai tahap pembangunan basement.

Proyek tersebut disegel karena menyalahgunakan izin mendirikan bangunan (IMB). Izin yang dimiliki adalah bangunan satu lantai, namun dalam perjalanannya pembangunan direncanakan delapan lantai. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja pun mencabut IMBnya pada Desember tahun lalu.

Namun pantauan media ini Kamis siang kemarin, tidak ada aktifitas pembangunan. Hanya ada beberapa pekerja yang sedang membereskan peralatan bangunan. “Enggak ada aktifitas pembangunan mas,” kata Satpam setempat, Iman Heri.

Ia mengakui pekan lalu sempat ada aktifitas pembangunan. Namun dihentikan karena pengembangnya masih mengajukan izin. Menurut Iman Heri, pengembang proyek bernama Rudi tidak bisa ditemui, alasannya sedang keluar.

Iman mengaku tidak tahu menahu soal proses pembangunan, ia juga tidak tahu tanda segel dari Satpol PP Kota Jogja yang ditempel di pintu masuk proyek tidak ada.

Nurwidi mengatakan instansinya tidak bisa memantau setiap saat sehingga tidak mengetahui jika ada aktifitas pembangunan. Karena itu pihaknya kembali melayangkan peringatan pertama. Peringatan itu diakuinya sebagai tahapan proses penindakan.

“Kalau yang penyegelan merupakan mekanisme penghentian tanpa peringatan,” ujar dia. Dasar peringatan, kata Nurwidi, adalah Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya