SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hotel di Jogja yang tidak berizin dihukum denda dan diberi waktu mengurus perizinan

Harianjogja.com, JOGJA-Empat hotel yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan akan dilarang beroperasi apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak melengkapi izin gangguan (HO).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Bayu Laksmono menyusul dilayangkannya surat peringatan (SP) satu pada 7 Oktober lalu untuk empat hotel yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Vonis pengadilan juga menghukum pelaku usaha dengan denda sebesar Rp800.000 sampai Rp2,5 juta.

Ia menjelaskan, sesuai aturan pasca vonis akan dikeluarkan SP sampai tiga kali supaya hotel menghentikan operasionalnya karena belum mengantongi HO.

Setelah SP 3, kata Bayu, mekanisme yang diterapkan sama dengan minimarket berjejaring yang melakukan pelanggaran, yakni dilakukan telaah. “Hasil telaah akan menjadi dasar pembuatan surat perintah eksekusi,” ucapnya, Minggu (11/10/2015).

Disebutkannya, waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing tahap berkisar tujuh hari kerja.

Kepala Dintib Jogja Nurwidihartana menerangkan temuan pelanggaran bersifat dinamis. Artinya, data sewaktu-waktu dapat berubah tergantung dari upaya hotel untuk melengkapi perizinan.

“Kalau di tengah-tengah pemeriksaan mereka melengkapi izin ya diizinkan, tetapi jika mereka tidak dapat menunjukkan izin maka proses dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Nurwidi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas belasan hotel tidak ber-HO ke PN Jogja dilakukan akhir September untuk memberi kesempatan kepada pengusaha melengkapi perizinannya. Dintib berpendapat semangat yang diusung dalam kasus ini adalah kepatuhan dan bukan menghabisi keberadaan hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya