SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hotel di Jogja yang tidak berizin tetap beroperasi

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan didesak untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan atau HO karena dinilai regulasinya tidak rinci.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Hal ini diungkapkan Divisi Pengaduan Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja Baharuddin Kamba sehari setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua hotel yang tidak ber-HO namun tetap beroperasi.

Menurut Kamba, kelemahan regulasi mengakibatkan hotel-hotel tidak ber-HO tetap beroperasi karena tidak ada mekanisme penutupan sementara. “Selain itu juga denda yang dijatuhkan kepada pelanggar terbilang minim, jadi tidak memberi efek jera,” ujarnya, Kamis (27/8/2015).

Dijelaskannya, revisi Perda bisa inisiatif dewan, usulan dari eksekutif atau keduanya. Masyarakat, kata Kamba, juga dapat mendorong revisi perda melalui public hearing yang difasilitasi dewan dan seharusnya usulannya diakomodasi.

Ia mengatakan, apabila Pemkot tidak bersikap tegas terhadap persoalan ini, dikhawatirkan justru kelompok masyarakat yang bertindak dengan menyegel hotel-hotel tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Jogja Estri Utami mengatakan akan menelusuri perizinan hotel dengan melakukan sidak dalam waktu dekat.

Diakuinya, regulasi yang ada lemah namun untuk melakukan revisi perlu pembicaraan dengan Badan Legislasi (Banleg) terlebih dulu.

“Memang seharusnya ada penanda di hotel-hotel yang melanggar, sehingga masyarakat juga tahu soal perizinannya,” kata Estri.

Sebelumnya, Kepala Dintib Jogja Nurwidihartana menuturkan sesuai dengan Perda No.2/2005 tidak ada mekanisme penutupan sementara bagi yang tidak mengantongi izin karena proses yustisi dilalui dengan pemeriksaan, persidangan, peringatan bertahap hingga penutupan.

Nurwidi menilai, persoalan hotel tidak berizin HO merupakan persoalan lama. Sepanjang Januari sampai Juni 2015, Dintib sudah membawa sembilan hotel ke persidangan. Ancaman hukuman sesuai perda yakni tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta, akan tetapi mereka divonis bersalah dan membayar denda berkisar Rp500.000 sampai Rp1 juta. “Tetapi tidak sampai berakhir di penutupan karena mereka akhirnya melengkapi izin HO,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya