SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Hotel di Jogja ditemukan banyak yang tidak membayar pajak, salah satu penyebabnya karena ada yang tidak paham

Harianjogja.com, SLEMAN—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengimbau hotel dan restoran untuk tertib membayar pajak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua PHRI DIY Herman Tony mengungkapkan, hotel dan restoran yang merupakan anggota PHRI diberi pembinaan. Mereka juga diimbau untuk tertib pajak. Menurutnya, ada beberapa sebab hotel dan restoran tidak taat pajak.

“Pertama, mereka bisa saja belum memahami jika bisa memungut pajak 10 persen kepada tamu, atau karena mereka belum memiliki pembukuan yang baik,”  ujar dia kepada Harian Jogja di The Alana Hotel and Convention Center, Sleman, Jumat (14/8/2015).

Namun, ada kemungkinan pajak yang dipungut sengaja tidak disetorkan. Herman mengungkapkan, bagi hotel dan restoran yang taat pajak, bisa mendapatkan kompensasi atau pengembalian pajak. Selain itu, untuk mendapatkan kompensasi tersebut, hotel dan restoran harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (STTPD).

“Hal ini menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih giat lagi sehingga masyarakat lebih taat lagi dalam membayar pajak,” imbuh dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Aris Riyanta mengungkapkan, pengawasan terhadap ketaatan hotel dan restoran terletak pada masing-masing kabupaten dan kota. Dinas Pariwisata DIY hanya bisa memberikan imbauan kepada hotel untuk terus memperbaiki fasilitas demi kenyamanan tamu.

“Kami tugasnya itu promosi potensi wisata. Untuk pajak, langsung ke kabupaten dan kota masing-masing,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya