SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia)

Hotel di Jogja yang dibuka tahun ini, 18 di antaranya ilegal

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 18 hotel yang dibuka tahun ini di Jogja ilegal. Pasalnya, izin yang dikantongi tidak lengkap dan seharusnya tidak boleh beroperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setiyono mengungkapkan hotel-hotel tersebut baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Kepemilikan Bangunan (SKB), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Mereka tidak memiliki izin HO atau gangguan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” paparnya saat ditemui wartawan, Rabu (19/8/2015).

Izin HO, ungkapnya, menjadi dasar penerbitan nomor pajak sehingga memungkinkan hotel dipungut pajak. Kepemilikan HO sebagai syarat usaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

Ia menguraikan tahap penerbitan izin dimulai dari IMB yang diikuti dengan permohonan SKB dan SLF. Dikatakannya, penilaian SLF dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dibutuhkan sikap proaktif dari pelaku usaha.

Selain hotel baru, juga terdapat beberapa hotel lama yang dikembangkan. Otomatis, tegas Setiyono, hotel tersebut harus mengurus IMB dari awal, termasuk SKB dan SLF.

Kendati demikian, ia tidak dapat menindak hotel yang izinnya belum lengkap karena bukan wewenang Dinzin, melainkan Dinas Ketertiban (Dintib). Setiyono juga mengaku belum berkomunikasi dengan Dibtib perihal hotel tak berizin HO, mengingat sebagian hotel masih memroses perizinannya.

“Seharusnya kalau izinnya belum lengkap ya tidak boleh beroperasi,” imbuhnya.
Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengatakan hotel yang tidak berizin harus ditutup. “Dinzin harus memberi surat ke Dintib supaya bisa ditindak sesuai dengan prosedur, mulai dari surat peringatan satu sampai tiga,” tegasnya.

Menurutnya, kesalahan besar apabila membiarkan usaha tak berizin beroperasi dan penindakan tidak membutuhkan toleransi karena ini persoalan kesadaran masyarakat.
“Masyarakat yang baik seharusnya kalau tidak punya izin ya jangan buat usaha,” kata Imam.

Terkait kemungkinan banyaknya bangunan yang mangkrak, ia mengatakan hal itu sebagai konsekuensi bisnis.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengungkapkan akan melakukan pengecekan
‘Kalau benar tak berizin sehingga tidak bisa dipungut pajak, sanksinya tidak beroperasi atau harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya