SOLOPOS.COM - Panorama kawasan bisnis Surabaya di malam hari. (Istimewa/wikiwand.com)

Hotel di Jatim jadi incaran PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia karena 50%-nya belum bersertifikasi usaha.

Madiunpos.com, SURABAYA — Lembaga sertifikasi usaha, PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (SUPI) tahun ini membidik  sedikitnya 50% sertifikasi dari total hotel bintang dan non bintang di Jawa Timur. Target tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.53/2013 tentang Standar Usaha Pariwisata yang telah diberlakukan sejak 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Auditor SUPI Djoko Soewardianto mengatakan selama 2015 ini SUPI sudah mensertifikasi 15 hotel bintang di Jawa Timur. “Di Indonesia ada 17 lembaga sertifikasi usaha yang tersebar, tapi kami targetkan 50% dari jumlah hotel untuk di wilayah Jatim,” katanya seusai Sosialisasi Standar Usaha Hotel, di Surabaya, Selasa (11/8/2015).

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, saat ini tercatat ada 125 hotel berbintang, dan sebanyak 70 hotel di antaranya berada di Surabaya. Dia menjelaskan SUPI yang merupakan bentukan dari PHRI pusat itu hadir untuk membantu anggota PHRI agar bisa mendapatkan sertifikasi tanpa biaya yang mahal.

Diketahui biaya sertifikasi usaha hotel dari lembaga nasional dan internasional bisa mencapai Rp40 juta. Sementara, SUPI menawarkan biaya sertifikasi mulai Rp2 juta untuk hotel non bintang, hingga Rp16,5 juta untuk hotel bintang.

Auditor SUPI, Slamet Sudiharto menjelaskan, ada empat kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha. Antara lain adalah memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), laik fungsi bangunan, laik sehat dan kualitas air.

“Khusus untuk laik fungsi bangunan bisa menggunakan IMB karena belum semua kota/kabupaten yang bisa mengeluarkan laik fungsi. Seperti DKI Jakarta, Medan dan Bogor sudah ada,” jelas pria yang juga sebagai GM Hotel Sahid Montana 2 Malang itu.

Slamet menambahkan pengetatan usaha hotel akan dilakukan pemeritah pada 2016 mendatang. Bila tidak mengantongi sertifikasi, terdapat sanksi berupa pembekuan usaha. Apalagi, sertifikasi usaha hotel tersebut berlaku selama 2 tahun atau wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. “Selain itu pemerintah kini semakin ketat, misalnya akan menggelar kegiatan di hotel, pihak hotel harus menunjukan sertifikasinya,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya