SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Hotel di Jateng minim sertifikasi. Dari 186 hotel berbintang, baru 21 hotel yang tersertifikasi.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong hotel berbintang untuk memiliki sertifikasi usaha pada 2015. Pasalnya, dari 186 hotel berbintang yang ada di Jateng, baru ada sekitar 21 hotel yang mengantongi sertifikasi.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kasi Usaha Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disbudpar Provinsi Jateng, Rastiyono Dwi Putro, menjelaskan belum banyaknya hotel yang memiliki sertifikasi tersebut terjadi akibat minimnya jumlah Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Dari 12 LSU yang ada di Indonesia, hanya ada satu yang berada di wilayah Jateng.

Selain itu proses pengurusan sertifikasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Hitungannya membayar sekitar Rp3 juta per auditor per hari. Tinggal dihitung berapa jumlah auditornya dan berapa lama penilaiannya. Tetapi, rata-rata untuk hotel berbintang dananya Rp24 juta/ hotel,” jelasnya kepada wartawan di Bakorwil II Surakarta, belum lama ini.

Namun secara hitungan riil jumlah hotel yang sudah besertifikasi lebih banyak. Sebab, ada beberapa hotel yang tidak melaporkan ke Disbudpar setelah mengantongi sertifikasi usaha tersebut. “Pengurusan sertifikasi ini langsung berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia [PHRI]. Padahal kami sebenarnya juga berharap ada laporan periodik yang masuk ke kami,” paparnya.

Disbudpar juga mendorong hotel nonbintang untuk tetap memproses sertifikasi usaha. Hingga saat ini, Disbudpar mencatat ada sekitar 500 hotel nonbintang yang ada di Jateng.

Sementara, Kepala Seksi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) Disbudpar Solo, Tuty Orbawati, mencatat ada 30 hotel berbintang dan 117 hotel nonbintang yang ada di Kota Bengawan. Namun demikian, dia tidak memiliki data berapa jumlah hotel yang sudah mengantongi sertifikasi. “Masih sedikit jumlahnya, tetapi belum bisa saya sampaikan karena datanya belum ada di tempat kami. Sebab, hotel memang langsung berkoordinasi dengan PHRI,” jelasnya.

Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Selain hotel, masih ada 12 jenis usaha pariwisata lain yang juga wajib mengantongi sertifikasi, yakni usaha daya tarik wisata, usaha kawasan wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman.

Ada pula usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha wisata tirta dan spa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya