SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bisnis-jabar)

Harianjogja.com, JOGJA– Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY menyatakan siap memenuhi kebijakan Pemerintah Kota Jogja tentang kewajiban berlanggan air di PDAM, namun meminta perusahaan air minum itu menjamin pemenuhan air bersih untuk perhotelan.

“Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan wali kota itu cukup baik, dan kami menerimanya. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah air dari PDAM memenuhi kebutuhan usaha perhotelan atau tidak,” kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana, Jumat (21/3/2014).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Menurut dia, air bersih merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki oleh usaha perhotelan karena tamu yang menginap di hotel membutuhkan air bersih dalam jumlah yang cukup.

“Jangan sampai kami justru mendapat keluhan dari para tamu karena pasokan air bersih kurang, atau aliran air tidak lancar setelah kami berlangganan PDAM,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, jika PDAM benar-benar mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk usaha perhotelan, maka bisa menekan biaya operasional hotel yang selama ini dikeluarkan untuk operasional sumur.

“Hotel mengeluarkan biaya listrik untuk memompa air dari sumur. Biaya itu bisa ditekan dan diganti dengan tarif berlanggan yang lebih murah, apalagi air dari PDAM adalah air yang sudah diolah sehingga kualitasnya baik,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jogja menetapkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Air Baku untuk Usaha Perhotelan yang ditetapkan pada 6 Februari.

Di dalam peraturan wali kota tersebut diatur mengenai kewajiban usaha perhotelan untuk menyediakan air baku dengan berlangganan kepada PDAM, meskipun masih diperbolehkan menggunakan air tanah sebagai sumber pendukung.

Usaha perhotelan yang telah berdiri dan belum berlangganan PDAM, diberi waktu dua tahun untuk menjadi pelanggan PDAM. Hotel yang tidak mengikuti peraturan tersebut bisa mendapat sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya