SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Hotel Cakra di Jl. Slamet Riyadi, Kemlayan, Serengan, Solo, yang telah belasan tahun mangkrak menjadi sasaran pencuri. Puluhan kilogram kabel dan meja kayu senilai Rp500 juta raib.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (27/8/2019), mengatakan telah menangkap empat orang yang diduga mencuri barang-barang di Hotel Cakra.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara satu pelaku lainnya masih buron. Otak pencurian yakni Taufan Sulistyo, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

“Hotel sudah lama kosong sehingga tanpa penjagaan. Ketika pemiliknya mengecek ternyata banyak kabel yang hilang. Kami menyelidiki kasus ini dan menangkap empat orang pelaku,” ujar Kompol Giyono.

Salah satu pelaku itu yakni Surono alias Parcok, warga Timuran, Banjarsari, Solo, juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, Taufan dan Surono beraksi bergantian dengan Wahyudi, warga Kabupaten Gunung Kidul, DIY, dan Joko Nugroho, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Joko Nugroho lah yang mencuri meja kayu yang saat ini sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

“Joko saat meninggalkan hotel membawa meja tiba-tiba diberhentikan seseorang yang kemudian membayar mejanya. Selain kabel sepanjang 500 meter dan meja kayu, Hotel Cakra juga kehilangan 65 kursi dan tiga panel listrik,” ujarnya.

Sementara itu, Taufan Sulistyo mengaku mengetahui di Hotel Cakra terdapat benda-benda yang dapat dijual setelah sering nongkrong di depan hotel tersebut. Ia pun lantas mencari tahu benda-benda yang dapat dijual dan bersama pelaku lainnya menyiapkan peralatan seperti gunting besi.

“Kami tinggal melompat pagar ke dalam hotel, tidak perlu membobol apa pun. Kabel yang telah dikuliti, lalu kami ambil tembaganya. Kami telah lima kali beraksi sejak Bulan Puasa lalu. Setiap beraksi kadang dapat 15 kilogram kadang dapat 20 kilogram. Lalu hasilnya kami jual ke Pasar Klithikan seharga Rp60.000 per kilogram,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kulit kabel dan gunting besi yang digunakan pelaku. Kini, Polsek Serengan masih memburu satu orang pelaku yang melarikan diri.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya