SOLOPOS.COM - Bakal lokasi hotel 28 lantai yang berada di Jl. Slamet Riyadi Solo

Solopos.com, SOLO–Hotel bintang lima akan dibangun di Kota Solo. Adalah PT Kusuma Mulia Realty, pihak yang saat ini tengah mempersiapkan bangunan hotel dan apartemen setinggi 28 lantai Jl. Slamet Riyadi, dekat dengan Museum Batik Danarhadi.

Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, mengatakan PT Kusuma Mulia Realty sudah memiliki rencana untuk membangun hotel dan apartemen di kawasan tersebut, sejak era Wali Kota Solo Joko Widodo. Saat itu, semua proses perizinan sudah dilakukan. Namun, untuk saat ini, PT Kusuma Mulia Realty akan menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang baru. Seperti ketentuan batasan tinggi bangunan dan sebagainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hotel dan apartemen akan dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi. Aksesnya akan langsung terhubung dengan Jl. Slamet Riyadi, di pusat Kota Solo. Lokasi pembangunan tidak jauh dari Museum Batik Danarhadi.

“Jadi nanti bentuknya adalah hotel, apartemen dan lifestyle. Untuk hotel rencananya bintang lima dengan total ada 28 lantai,” kata dia, Senin (14/3/2022). Pembangunan hotel dan apartemen tersebut diharapkan bisa berjalan pada pertengahan tahun ini dan selesai dalam dua tahun ke depan. Dia berharap dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap ekonomi Solo dan meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Solo. Namun, PT Kusuma Mulia Realty belum bisa merealisasikan rencana mereka karena ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

PT Kusuma Mulia berpegang pada putusan Mahkamah Agung REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB yang wajib ditaati oleh semua pihak.

Putusan MA juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA disebutkan tanah atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya. Pengumuman atau lelang terkait tanah tersebut dinyatakan tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada.

Konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang, adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang. Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemiliknya, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.

Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod, menjelaskan awal mula munculnya sengketa lahan itu adalah ketika dari pihak PT Kusuma Mulia berurusan dengan masalah pajak beberapa tahun lalu.

Aset Keluarga

“Saat ada musibah itu, aset keluarga besar PT Kusuma Mulia turut dieksekusi dengan cara dilelang. Seperti diketahui, lelang itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung [MA]. Tapi sampai sekarang Pak Rudy belum bisa memanfaatkan lahan yang akan dibangun hotel,” jelas Awod.

“Masalah perpajakan itu terjadi di PT Kusuma Mulia. Tapi aset yang dilelang termasuk aset pribadi. Tanah itu bukan aset PT, tapi harta pribadi, harta gono-gini Pak Rudy dan istrinya. Pak Rudy sudah mengingatkan itu miliknya. Namun tetap dieksekusi. Pada pelaksanaannya hanya ada satu peserta lelang,” kata dia.

“Kami benar-benar kecewa merasa tidak aman karena sertifikat yang kami simpan sejak kali pertama kami beli tiba-tiba disalin dan menjadi hak milik orang lain, karena utang pajak yang salah milik PT Kusuma Mulia periode 2002-2008 yang saat ini sudah dibatalkan MA lewat putusan MA Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020,” kata Rudy.

PT Kusuma Mulia sangat berharap Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit, Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Jalil untuk membantu permasalahan yang membelit mereka, agar cepat selesai.

“Kami benar-benar tidak tahu harus kemana lagi bahkan kami sudah berusaha kesana kemari, tapi sampai saat ini belum mendapatkan jalan keluar. Kami mohon semua pihak melaksanakan Putusan MA sehingga tidak merugikan kami. Sampai sekarang pihak pihak terkait belum mengembalikan tanah hak milik kami dengan berbagai alasan mereka yang tidak ada dasar hukumnya. Dengan kerendahan hati kami memohon menyebarkan surat kami ini kepada pemerintah, masyarakat, dan kepada Presiden Jokowi untuk mendukung kami sehingga permasalahan ini cepat selesai.”

Perwakilan keluarga Rudy, Edwin Frenkie Sugiarto, mengatakan tanah yang berada di Jl. Slamet Riyadi tersebut masih sah milik keluarga Rudy. “Kami masih memiliki sertifikat sah yang kami miliki sejak dulu sejak pertama pembelian dan atas namanya juga kami tidak pernah dipindahtangankan, tidak pernah diagunkan dan dijaminkan di bank atau pihak ketiga lainnya. Tidak pernah keluar dari rumah kami,” kata dia. (ADVERTORIAL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya