SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan yang menjadi tersangka dalam kasus penyewaan pesawat Merpati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Rabu (21/09) menyatakan pemeriksaan rencananya dilakukan, Jumat (23/09).

Selain Hotasi tim penyidik Kejagung juga akan memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejagung sebelumnya juga telah mencekal Hotasi. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Tim penyidik Kejagung menilai terdapat indikasi pidana korupsi dalam perkara ini. Ditemukan bukti adanya upaya melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan Negara. Penyidik menemukan fakta penyewaan pesawat dilakukan tanpa meminta persetujuan pemegang saham. [kcm/ria]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya