Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan yang menjadi tersangka dalam kasus penyewaan pesawat Merpati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Rabu (21/09) menyatakan pemeriksaan rencananya dilakukan, Jumat (23/09).
Selain Hotasi tim penyidik Kejagung juga akan memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kejagung sebelumnya juga telah mencekal Hotasi. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Tim penyidik Kejagung menilai terdapat indikasi pidana korupsi dalam perkara ini. Ditemukan bukti adanya upaya melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan Negara. Penyidik menemukan fakta penyewaan pesawat dilakukan tanpa meminta persetujuan pemegang saham. [kcm/ria]