SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (22/6/2020), terdapat lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan tersebut. Perinciannya:

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tak Ada Listrik Maupun Air, Begini Keseharian Keluarga Miskin di Gudang Angker Jajar Solo

1. Produksi alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga

Untuk produksi alat kesehatan, dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baby Boom di Klaten Baru Bisa Ketahuan Juli-Agustus 2020

Donasi untuk Kurangi Penghasilan dalam Perhitungan Pajak

2. Sumbangan penanganan Covid-19

Keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan penanggulangan Covid-19 dapat memperhitungkan donasi itu sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Sumbangan diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Gempa Pacitan Juga Terasa hingga Yogya, Cilacap, dan Banyumas

3. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

Untuk penugasan di bidang kesehatan penanganan Covid-19, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan keringanan pajak penghasilan khusus untuk honorarium.

Honorarium atau imbalan lain yang mereka terima dari pemerintah diterima penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga administrasi.

Selain itu, tenaga pemulasaran jenazah serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Awas Kecele, Objek Wisata di Klaten Masih Belum Dibuka

Pajak Penghasilan dengan Tarif 0 Persen

4. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19

Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 seperti wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Penyedia harta itu dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Dua Wajah Smartphone Bagi Siswa MA

5. Pembelian kembali atau buy back saham di bursa efek

Untuk buy back saham, keringanan pajak penghasilan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020. Mereka dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif pajak penghasilan badan lebih rendah.



Seluruh fasilitas keringanan pajak penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya