Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara itu segera cair beberapa hari ke depan.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
Baca Juga: Lebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Presiden seperti dikutip Solopos.com dari YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (14/4/2022).
Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Ini Dia Aturan Pemberian THR Bagi Pekerja
Presiden mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
“Nanti untuk teknisnya akan diatur oleh Menteri Keuangan. Tunjangan akan segera dicairkan,” ujar politikus asal Kota Solo, Jawa Tengah itu.