SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019 dengan pencairan dilakukan serentak pada Jumat (24/5/2019) hari ini.

Hingga pukul 10.00 WIB, THR yang dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun). Adapun THR Karyawan Pabrik Tak Dapat THR, Adukan ke Sini…yang dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun; dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja [satker] dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah Idulfitri,” ujar Sri Mulyani.

Sementara pencairan THR pemerintah daerah (pemda) baik pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, sebanyak 303 pemda telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.

Sedangkan 166 pemda masih menyusun perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara itu dari 303 pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 pemda dalam proses pembayaran.

Sebanyak 246 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 pemda memberi THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara THR di 36 pemda masih menunggu penetapan Perkada.

Dalam pemberian THR 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2019 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta Peraturan Pemerintah No. 37/2019 tentang THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.

Guna melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

 Selain itu PMK No. 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari APBN.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya