SOLOPOS.COM - Jemaah umrah di Masjidil Haram. (Bisnis-Reuters-Amr Abdallah Dalsh)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah menghapus aturan wajib membayar pajak pertambahan nilai atau PPN alias bebas PPN untuk biaya ibadah atau perjalanan terkait ibadah.

Regulasi yang bakal berlaku akhir Agustus 2020 itu tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji dan umrah serta masyarakat yang ingin beribadah ke berbagai pusat agama di luar negeri.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selama ini, jasa perjalanan keagamaan dikenai PPN 1 persen. Artinya, jika biaya perjalanan ibadah umrah sekitar Rp22 juta, maka nilai PPN yang harus dibayar peserta umrah adalah Rp220.000. Nilai PPN bakal lebih besar jika biaya perjalanan ibadah juga lebih besar.

Cerita Penghuni RSC Sukoharjo: Berkaraoke hingga Olahraga Rutin Bikin Sembuh

Sementara itu, ketentuan mengenai bebas PPN untuk jasa perjalanan ibadah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020. Regulasi itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2020.

Regulasi ini akan berlaku 30 hari setelah ditandatangani, atau pada 23 Agustus 2020. Dalam beleid yang dikutip Bisnis.com, Senin (27/7/2020), pemerintah menegaskan jasa tertentu kelompok jasa keagamaan tidak dikenai PPN.

Adapun jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah; jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Harga Emas Makin Menjadi-Jadi, Hampir Rp1 Juta per Gram

Bebas PPN untuk Pemerintah Maupun Swasta

Beleid bebas PPN ini juga mencakup jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah. Selain itu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh biro perjalanan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke kota Makkah dan Madinah.

Selain ke Makkah dan Madinah, aturan bebas PPN ini juga berlaku bagi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem atau Kota Sinai kepada umat Kristen. Selain itu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

Mayat Wanita Tua Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Kali Tuntang Semarang

Ketentuan ini juga berlaku bagi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan Kota Haryana kepada peserta perjalanan beragama Hindu. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya atau Kota Bangkok bagi peserta Buddha. Terakhir, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Adapun ketentuan terkait jasa perjalanan haji dan umrah hanya berlaku bagi jasa penyelenggara perjalanan yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya