SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Lion Air Group akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif batas atas (TBA), diterapkan pada jadwal keberangkatan (schedule time departure), dan kondisi tertentu, serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro akan mengikuti keputusan pemerintah soal penurunan harga tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini kami masih melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket,” kata Danang, Jumat (21/6/2019).

Dia menambahkan, tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Selain itu, pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Lion Air, lanjutnya, berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antardestinasi dengan tetap mengedepakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Danang mengaku sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, yang bertepatan dengan ulang tahun Lion Air. Penawaran tarif spesial dilakukan untuk rute populer domestik di antaranya adalah beberapa rute intra Jawa dan sejumlah destinasi ke luar Jawa dari Jakarta.

Pihaknya menjelaskan, tarif spesial yang telah berjalan merupakan salah satu wujud kesungguhan Lion Air dalam memberikan berkesempatan kepada penumpang untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia. Kendati demikian, nominal harga tiket yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. 

Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Adapun, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. 

Dia menjelaskan, biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. 

“Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandara di masing-masing kota,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya