SOLOPOS.COM - Perwakilan PPDK, Dissos P3AKB, dan Bagian Hukum Setda Klaten memberikan penjelasan terkait rencana pembentukan komite disabilitasi di salah satu rumah makan wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (7/10/2020). (Solopos.com-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Komite Disabilitas Klaten segera terbentuk. Rencana pembentukan komite untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak difabel itu dikemukakan perwakilan PPDK, Dissos P3AKB, dan Bagian Hukum Setda Klaten di salah satu rumah makan wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (7/10/2020).

Komite itu juga dibentuk untuk mendorong pengarusutamaan difabel dalam pembangunan dan pelayanan publik serta mendorong kesamaan kesempatan bagi difabel. Pembentukan komite itu dilakukan setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Klaten No. 47/2020 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten. Perbup itu disahkan bupati pada 28 Agustus lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos) P3AKB Klaten, M. Nasir, melalui Kabid Sosial Dissos P3AKB Klaten, Hari Suroso, mengatakan pembentukan komite penting dilakukan untuk menjembatani permasalahan yang dialami para difabel. Permasalahan yang dialami difabel itu seperti masih ada diskriminasi.

Planet Mars Dekati Bumi, Pertanda Apa?

Diakuinya masih ada yang menganggap difabel sebagai aib keluarga serta masih ada yang berpola pikiran difabel harus dikasihani hingga mereka sulit untuk mandiri. Permasalahan berikutnya terkait bidang pendidikan.

Belum semua difabel sekolah. Selain sebagian keluarga hidup kondisi keluarga dari kalangan tak mampu, belum semua sekolah siap menerima siswa dengan kondisi disabilitas lantaran keterbatasan sumber daya manusia. Persoalan lain yakni sarana dan prasarana publik yang belum semuanya ramah difabel.

Selain itu, dalam permasalahan kependudukan belum semua difabel memiliki dokumen kependudukan. “Untuk upaya dari pemerintah sudah banyak. Dari sektor pendidikan sudah ada sekolah inklusi di sekitar 95 sekolah dari mulai PAUD, TK, SD, dan SMP. Dari aspek ketenagakerjaan, sudah ada yang mengakses pekerjaan di pemerintahan maupun swasta. Dari sisi kesehatan sudah banyak seperti ada pelayanan home care, bantuan kursi roda, terapi, serta penyediaan sarana dan prasarana responsif difabel. Dalam hal kependudukan, ada pelayanan jemput bola mendatangi mereka untuk dilakukan rekam data KTP. Dari sisi sosial salah satunya dengan membentuk komite disabilitas ini,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Youtube Fanfest Digelar Virtual, Ini Bintangnya…

Hari mengatakan pembentukan komite tersebut menjadi salah satu jawaban untuk membantu menangani permasalahan-permasalahan yang dialami difabel di Klaten. “Komite ini membantu pemerintah memberikan masukan hingga bisa diambil satu kebijakan yang responsif difabel selain membantu penyelesaikan permasalahan difabel di tingkat masyarakat,” jelas dia.

Hari mengatakan kepengurusan komite itu segera dibentuk. Untuk kali pertama, anggota komite disabilitas ditunjuk oleh bupati atas usulan dari Kepala Dissos P3AKB.

Anggota komite itu untuk setahun pertama beranggotakan dari unsur pemerintah, perwakilan organisasi, lembaga bantuan hukum, akademisi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Memiliki masa kerja setahun, komite itu bertugas menyusun anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan menyelenggarakan pembentukan komite disabilitas periode berikutnya.

Belajar Islam Yuk! Ini Konsep Pemimpin dalam Islam…

“Setelah itu kenaggotaan komite disabilitas periode berikutnya memiliki masa jabatan selama lima tahun. Dalam keanggotaannya, komite ini diharapkan tidak ada unsur pemerintah untuk menjaga independensi agar mereka memberikan masukan yang objektif kepada pemerintah,” ungkap dia.

Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), Setyo Widodo, mengatakan komite disabilitas bakal mengawal, mengontrol, dan memberikan rekomendasi ke pemerintaha dalam pemenuhan hak disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas kerap mengalami hambatan ketika akan menyampaikan permasalahan yang mereka alami.

“Ada hambatan yang dialami difabel yakni hambatan fisik, hambatan lingkungan, dan hambatan partisipasi. Sementara, permaalahan yang mereka alami selama ini sangat kompleks. Dalam hal stigma, harapannya komite ini bisa memberikan penyadaran-penyadaran,” kata Setyo.

Difabel di Klaten :

Disabilitas fisik : 2.739 orang
Disabilitas sensorik : 3.718 orang
Disabilitas intelektual : 2.794 orang
Disabilitas mental : 2.335 orang
Total difabel di Klaten : 11.586 orang

Penyandang disabilitas berdasarkan kelompok umur :

Kelompok umur                               laki-laki                 perempuan
0-18 tahun                          635                         438
19-55 tahun                        3.424                     2.744
Lebih 55 tahun                  2.138                     2.207
Total                                      6.197                     5.389

Sejumlah permasalahan yang dialami difabel :

Diskriminasi : masih ada yang menganggap sebagai aib keluarga serta masih ada yang berpola pikir difabel harus dikasihani
Pendidikan : Belum semua difabel sekolah. Selain sebagian difabel berasal dari keluarga tak mampu, belum semua sekolah siap menerima siswa dengan kondisi disabilitas lantaran keterbatasan sumber daya manusia.
Sarana dan prasarana publik : belum semua sarana dan prasarana publik ramah difabel.
Kependudukan : belum semua difabel memiliki dokumen kependudukan.
Tenaga kerja : keterbatasan tingkat pendidikan (saat ini ada lima difabel bekerja di pemerintahan dan 58 difabel menjadi karyawan swasta).

Tugas pokok komite disabilitas :

  • Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
  • Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
  • Menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau nonlitigasi
  • Menyalurkan aspirasi terkait penyandang disabilitas kepada pihak yang terkait
  • Membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pengembangan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

Fungsi komite :

  • Mediasi, komunikasi, dan informasi dari penyandang disabilitas kepada pihak terkait atau sebaliknya
  • Penyelesaian pengaduan berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

Sumber : wawancara

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya