SOLOPOS.COM - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa bulan Juli kepada keluarga penerima manfaat di Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Foto diambil awal pertengahan Juli (Istimewa/Pemerintah Desa Krandegan)

Solopos.com, WONOGIRI – Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Kabupaten Wonogiri periode Juli-September 2022 telah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM di Wonogiri.

Pemberian BLT DD bertujuan memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19. BLT dana desa dianggarkan paling sedikit 40 persen dari pagu DD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan pada 2022 Kabupaten Wonogiri mendapatkan jatah DD sebesar Rp213,5 miliar.

Anggaran BLT DD mencapai Rp85,3 miliar atau 40 persen dari pagu DD. Jumlah tersebut disalurkan kepada 23.747 keluarga penerima manfaat.

Sampai saat ini penyaluran BLT DD sudah memasuki triwulan ketiga. Sementara besaran dana BLT yang telah disalurkan telah mencapai Rp49,8 miliar. Setiap KPM menerima BLT senilai Rp300.000 per bulan selama satu tahun.

Baca juga: BLT Migor Harus Selesai Tersalurkan Sepekan Sebelum Idulfitri

“Biasanya, BLT diberikan kepada KPM paling lambat tanggak 10 setiap bulan. Tapi bulan ini agak mundur karena penyaluran DD dari pusat agak terlambat. Oleh karena itu, Juli ini pemberian BLT paling lambat Jumat (15/7/2022),” kata Fitha saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat.

Dia melanjutkan, BLT DD dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke rekening kas desa setiap tiga bulan sekali. Penentuan besaran BLT DD bergantung kondisi desa masing-masing dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Mekanismenya yakni desa yang mengajukan BLT DD menyertakan berkas-berkas lengkap, salah satunya data KPM kepada pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat melakukan verifikasi. Setelahnya, desa baru menerima anggaran BLT DD.

“Pemerintah pusat terlebih dahulu mengalokasikan 40 persen dari pagu masing-masing desa. Masalahnya, kadang ada desa yang jumlah penerima KPM tidak sampai 40 persen dari DD. Sementara, hingga saat ini belum ada petunjuk realokasi sisa dana BLT yang tidak sampai 40 persen,” jelas dia.

Namun, sisa anggaran BLT DD tersebut tidak akan disalurkan ke desa. Sebab penyaluran anggaran BLT DD disesuaikan dengan data KPM. Sehingga tidak akan ada potensi penyelewengan dana pada pemerintah desa.

Baca juga: 105.746 KPM di Karanganyar akan Dapat “THR” dari Pemerintah

Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan bijak dalam menentukan KPM untuk memenuhi 40 persen BLT DD. Desa diimbau tidak memaksakan capaian 40 persen BLT DD.

“Ketika desa mau memaksimalkan 40 persen BLT DD, maka penentuan KPM harus benar-benar selektif karena hal itu bisa berpotensi memunculkan masalah. Penentuan KPM bisa dimusyawarahkan dengan warga agar warga yang menentukan sendiri siapa saja yang berhak menerima BLT DD,” ujar Fitha.

Salah satu desa yang telah mencairkan BLT DD bulan Juli adalah Desa Watangsono, Kecamatan Jatisrono. Kepala Desa Watangsono, Agus Utomo, mengatakan besaran BLT DD di desa  Watangsono senilai Rp327,6 juta yang disalurkan kepada 91 keluarga.

Penentuan KPM dilakukan dengan cara musyawarah desa yang terdiri atas lembaga desa, RT, RW, dan warga masyarakat.

“Penyaluran BLT DD di desa kami dilakukan setiap bulan. masing-masing KPM menerima Rp300.000 setiap  bulan. Mekanisme penyalurannya, semua KPM kami undang ke balai desa,” kata Agus.

Baca juga: BLT Dana Desa di Karanganyar Disalurkan, Dilarang untuk Beli HP

“Tapi kalau ada KPM yang meninggal atau pindah, maka BLT DD dialihkan kepada warga yang masuk dalam daftar tunggu KPM,” tambah Agus kepada Solopos.com, Sabtu sore,

Kepala Desa Krandegan, Kecamaran Bulukerto, Purwanto, menambahkan. Besaran BLT DD pada setiap desa sebesar 40 persen dari DD. Penyaluran BLT DD dilakukan setiap bulan kepada KPM masing-masing desa.

“Jika saat proses pencairan BLT DD ada penerima yang sakit atau jompo dan tidak bisa hadir, maka pengambilan BLT bisa diwakilkan orang lain dengan membawa surat kuasa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya