SOLOPOS.COM - Ilustrasi bioskop (Pictagram)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mengizinkan bioskop buka dan menerima pengunjung pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ini merupakan pelonggaran berikutnya setelah sebelumnya mal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata diizinkan buka, Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2899.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun seperti halnya mal dan tempat wisata, bioskop juga harus menerapkan skrining pengunjung maupun pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Mahasiswa Ditangkap Saat Bentangkan Poster ke Jokowi, BEM UNS Solo: Kami Cuma Sampaikan Aspirasi

Aturan lainnya, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop Kota Solo. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Pengunjung juga dilarang makan dan minum dan bioskop dilarang menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Poin berikutnya, bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

“Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis poin SE itu lagi.

Baca Juga: Siap-Siap Mahasiswa, PTM di Unisri Solo Dimulai Oktober 2021

Wajib Simulasi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan sebelum benar-benar dibuka, bioskop wajib menggelar simulasi terlebih dahulu. “Ya, simulasi dulu sebelum dibuka. Saat ini, film-film [layar lebar] juga belum banyak. Ya, enggak langsung,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) siang.

Pada Maret lalu, pemerintah sudah mengizinkan bioskop buka yang lantas kembali ditutup setelah kasus Covid-19 Solo melonjak. Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani, sebelum diizinkan buka, pengelola bioskop wajib melakukan sejumlah persiapan yang lantas disupervisi oleh Satgas.

Pengelola menyiapkan agar ruang studio harus sesuai protokol kesehatan. Jarak antarkursi diatur dan kursi yang tidak dipakai wajib diikat jadi tidak bisa diduduki.

Baca Juga: Keras! Begini Komentar Pengusung Eks Rival soal Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta

“Nanti disurvei dulu prokesnya. Sesudah selesai satu film diputar, ruang bioskop harus disemprot desinfektan. Kalau tidak salah, di Solo ada tiga bioskop besar, di Mall Solo Square, Solo Grand Mall, dan Solo Paragon Mall,” katanya.

Ahyani menjelaskan mekanisme pemberian izin dimulai dari pengelola yang mengajukan permohonan buka. Pada sisi lain, aturan dalam SE terbaru tak banyak berubah dari pekan lalu, kecuali izin pembukaan bioskop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya