SOLOPOS.COM - Pengunjung berjalan di dekat papan film yang akan tayang di bioskop Cinema XXI, Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Kamis (11/3/2021). (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Menjelang satu tahun usia penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lagi-lagi melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai Selasa (9/3/2021), pengelola bioskop di Solo diperbolehkan melayani pengunjung.

Selain bioskop, kompetisi olahraga juga kembali diizinkan digelar, dengan catatan tanpa penonton. Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan sebelum diizinkan buka, pengelola bioskop wajib melakukan sejumlah persiapan yang lantas disupervisi oleh Satgas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bioskop mulai dibuka tapi persiapan dulu. Pengelola menyiapkan agar ruang studio harus sesuai protokol kesehatan. Jarak antar kursi diatur, kursi yang tidak dipakai wajib diikat jadi tidak bisa diduduki. Nanti disurvei dulu prokesnya. Sesudah selesai satu film diputar, ruang bioskop harus disemprot desinfektan. Kalau tidak salah, di Solo ada tiga bioskop besar, di Mall Solo Square, Solo Grand Mall, dan Solo Paragon Mall,” kata dia, kepada wartawan, usai rapat koordinasi perpanjangan PPKM Mikro di Balai Kota, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Bioskop di Solo Grand Mall Segera Dibuka Kembali?

Ahyani menjelaskan mekanisme pemberian izin dimulai dari pengelola bioskop yang mengajukan permohonan buka, baru diikuti persiapan lantas supervisi oleh Satgas Covid-19 Solo. Sementara soal kompetisi olahraga boleh digelar tanpa penonton. Penyelenggara wajib memperketat protokol kesehatan. Namun, pentas musik dan event masih tetap dilarang.

“Latihan olahraga ya boleh, tapi enggak boleh kontak fisik. Kalau tim masuk kompetisi, pengelola yang bertanggung jawab,” imbuh Sekda Solo itu.

Baca juga: Legend! Ini Kisah Lapangan Kampung Sewu Solo yang Kini Jadi Sarang Ular Hijau

Hajatan

Detail pelonggaran bakal tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Selasa dan mulai berlangsung hari itu pula. SE masih mengatur tentang larangan menyelenggarakan hajatan di rumah.

Hajatan boleh digelar di gedung pertemuan maupun gedung hotel dengan menyediakan kursi sebanyak 20% dari kapasitas ruangan. Kursi itu hanya untuk istirahat karena tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan SE tersebut akan ditandatangani pada Selasa.

Baca juga: Kaesang Klarifikasi: Putus dengan Felicia Januari dan Sempat Dimaki-maki

“Ada beberapa aturan yang kami longgarkan. Karena berita baiknya di Solo tidak ada lingkungan RT yang menjadi zona merah dan oranye. Ini PPKM mikro masih berlangsung, meski ada pelonggaran. Vaksinasi di kita kan cepat. Jadi kami pengen pemulihan ekonomi dipercepat. Pembukaan bioskop, juga untuk pergelaran wayang orang dan ketoprak. Yang jelas (kasusnya) sudah under control, tapi protokol kesehatan tetap diperketat,” tandasnya, terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya